Skip to main content
Berita Kegiatan

Webinar Nasional membahas Evaluasi Pelaksanaan Program pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penyebaran Gelap Narkotika (P4GN) bersama MENKOPOLHUKAM Dan BNN RI

Dibaca: 17 Oleh 24 Agu 2021Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Selasa, 24 Agungstus 2021, Kepala BNN Kota Denpasar, AKBP. Sang Gede Sukawiyasa, S.IP., M.M., dan Kasubbag. Umum BNN Kota Denpasar, Putu Wulan Saraswati, S.E., menghadiri undangan Webinar Nasional membahas Evaluasi Pelaksanaan Program pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Penyebaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan Menkopolhukam dengan media daring.

Adapun rangkaian acara yang di awali dengan sambutan Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose. dalam sambutannya Kepala BNN RI menyampaikan strategis yang dilakukan BNN RI dalam upaya perang melawan narkotika, yaitu melalui strategi Soft Power Approach, berupa aktivitas pencegahan dan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat

Konsep Otomatis

Konsep Otomatis

memiliki ketahanan diri dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba. selain itu, juga dilakukan upaya rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba. Hard Power Approach, yakni memfokuskan pada aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menangani sindikat narkotika prekursor narkotika. Smart Power Approach, yaitu penggunaan teknologi informasi di era digital dalam upaya penanggulangan narkotika. serta Empowering, yaitu bentuk kerja sama bnnri secara nasional, regional, maupun internasional. Dalam rangka untuk mendorong adanya sinergitas antar para pihak, pada tanggal 28 februari 2020 Bapak Presiden Indonesia telah menetapkan instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020–2024. Selanjutnya di lanjukan dengan sembutan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. menyatakan bahwa Permasalahan narkotika merupakan bagian dari agenda pembangunan “memperkuat stabilitas bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik” pada kegiatan prioritas peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan rpjmn tahun 2020 – 2024, pemerintah menargetkan adanya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dari 1,86 di tahun 2019 menjadi 1,69 pada tahun 2024.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel