Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional adalah sebuah lembaga pemerintah non kementrian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Mengingat Perkembangan Narkoba yang sangat mengkhawatirkan mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kota Denpasar, Penanggulangan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lakukan dengan memperkuat kelembagaan BNN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penguatan kelembagaan dimaksud adalah pengembangan kelembagaan BNN menjadi Instansi Vertikal sampai tingkat Kabupaten/Kota dengan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Dalam organisasi BNN Kota Denpasar sesuai dengan Peraturan Kepala BNN Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota, terdapat 1 (satu) pejabat struktural setingkat eselon III, sebagai kepala dan 1 (satu) pejabat struktural setingkat eselon IV yaitu 1 (satu) orang Kasubbag Umum. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar Pertama diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : Kep/170/IX/2011/BNN Tanggal 30 September 2011 dilantik dan disumpah oleh Kepala BNN di Jakarta pada Tanggal 6 Oktober 2011.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel