Skip to main content
PemberantasanBerita Utama

TIM BERANTAS GREBEK PENYALAHGUNA NARKOBA

Dibaca: 77 Oleh 29 Sep 2021Maret 24th, 2022Tidak ada komentar
TIM BERANTAS GREBEK PENYALAHGUNA NARKOBA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Selasa, 28 September 2021 Tim Pemberantasan BNNK Denpasar melaksanakan penangkapan tsk kasus penyalahgunaan Narkotika.

Adapun kronologis Penangkapan Tersangka sebagai berikut :
– Tim Berantas BNNK Denpasar sebelumnya sdh mendapat info bhw di seputaran wlayah Gelogor Carik Denpasar

TIM BERANTAS GREBEK PENYALAHGUNA NARKOBA DI KOST

TIM BERANTAS GREBEK PENYALAHGUNA NARKOBA

sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi tsb tim melakukan penyelidikan di seputaran wilayah tersebut.
– Selanjutnya, pada hari Selasa tgl 28 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wita dinihari Tim Berantas BNNK Denpasar mengamati dan menemukan dua orang yg mengambik sesuatu barang yg mencurigakan di suatu tempat di sebuah gang di wilayah tersebut diatas selanjutnya ketika didekati dan hendak diamanka

 

n yang bersangkutan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pengejaran thd ybs sampai ke wilayah Mumbul Kuta Selatan namun tim kehilangan jejak, selanjutnya berbekal ciri2 dan informasi yg didapat maka pada hari itu sekira pukul 15.00 wita tim berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang yg dicurigari tersebut di TKP Jl. Mekarsari , banjar Mumbul, kel Benoa, Kuta Selatan, yang kemudian setelah diinterogasi diketahui bernama :
1.DAVID PRATAMA, laki-laki, umur 27 th, tempat/tgl lahir Malang 19 Mei 1994, agama Islam, pekerjaan Swasta, dik terakhir SMA, alamat Jl. Mekarsari no 17A, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Kab Badung.
2. EKO FIRDAVID, lahir Jombang 18 Mei 1998, umur 23 tahun, laki2, pendidikan SMP, pek Swasta, alamat Jl Bulakansari, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan.
– Dari hasil interogasi yg dilakukan di tempat ybs mengakui bhw telah mengambil barang di wilayah Gelogor Carik Denpasar berupa narkotika jenis sabu dan kemudian, dari penggeledahan yg dilakukan ditemukan paket narkotika yg diduga jenis shabu pada kantong jaket yg dikenakan tsk DAVID PRATAMA .

 

Selanjutnya tsk diamankan ke kantor BNN Kota Dps, adapun BB yg berhasil diamankan yaitu 4 paket yg diduga mengandung sediaan narkotika Golongan 1 jenis shabu dg berat 4,07 gram bruto atau 3,23 gram netto. Dan bb non narkotika berupa jaket switter warna biru dongker

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel