
Dalam rangka mendukung terciptanya Tempat kerja dan pegawai yang bersih dari narkoba serta implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kejaksaan Negeri Denpasar bersinergi dengan BNN Kota Denpasar melaksanakan deteksi dini melalui tes urine secara mandiri kepada 64 Pejabat dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (14/11).
Kegiatan ini Di Hadiri langsung Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bapak Rudy Hartono , Kasi Pemberantasan BNN Kota Denpasar dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Seluruh Anggota Kejaksaan Negeri Denpasar di Test Urine oleh BNN Kota Denpasar
Dalam kesempatan ini Kasi Pemberantasan BNN Kota Denpasar menyampaikan tentang Maksud dan Tujuan pelaksanaan tes urine yang merupakan implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sampel urine kepada 64 Org Pejabat dan Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar yang dimulai dengan pengambilan sampel urine Kepala Kejaksan Negeri Denpasar. Pelaksanaan tes urine tetap menaati protokol kesehatan. Dari 64 sampel urine yang diperiksa, seluruhnya tidak terdapat indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (negatif).