Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Keluarga Sebagai Tameng Terdepan Penangkal Bahaya Narkoba

Dibaca: 19 Oleh 20 Agu 2020November 20th, 2020Tidak ada komentar
Keluarga Sebagai Tameng Terdepan Penangkal Bahaya Narkoba
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : Muhammad Khalid Dalmasyah Putra ( Mahasiswa PKM Prodi HI Univ. Sriwijaya)

 

Keluarga Sebagai Tameng Terdepan Penangkal Bahaya Narkoba

Dilihat dari bentuk geografis Indonesia dilewati oleh dua samudra yang sangat luas dan merupakan jalur perdagangan Internasional. Posisi Indonesia saat ini di anggap amat dan strategis dalam alur perdagangan narkoba oleh para sindikat narkoba, yang fenomenanya terus bergeser dari jalur perdagangan menjadi tempat produksi. Indonesia sejak tahun 1976 telah mengeluarkan berbagai kebijakan dengan berbagai peraturan perundangan-undangan seperti UU No. 9 Tahun 1976 tentang Pengesahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan berubah menjadi UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara kelembagaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba saat ini di tangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Walaupun telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas, akan tetapi Indonesia oleh sindikat narkoba tetap di jadikan daerah transit perdagangan gelap narkoba dan sekaligus sebagai daerah pemasarannya, bahkan menjadi daerah produksi dan eksportir gelap bagi bahan-bahan produksi Narkoba tersebut.

Sasaran daerah peredarannya bukan hanya di kota-kota besar, bahkan sudah merambah ke daerah-daerah perdesaan dan melingkupi berbagai lapisan dan golongan masyarakat termasuk juga kaum perempuan dan anak-anak baik sebagai pengguna maupun di jadikan pengedar, sehingga penanganannya menjadi sulit dari waktu ke waktu. Hal ini tak luput di ruang lingkup keluarga dimana, Peningkatan jumlah kasus tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor, Lemahnya peran institusi keluarga dalam mensosialisasikan bahaya narkoba. Kondisi umum ini terjadi dikarenakan  dalam masyarakat terjadinya transisi dari yang biasa berpegang teguh pada tata nilai tradisional bergeser ke tata nilai modernisasi (Pengaruh Globalisasi Dunia).

Biasanya penanganan yang diberikan masing-masing keluarga terfokus pada pembinaan kemampuan intelektual dan pemahaman tetrkait materi tentang bahaya Narkoba, akan tetapi kurang memperhatikan aspek perkembangan emosional pada anak apalagi tentang ruang lingkup pergaulan dan kurangnya pemahaman spiritual dalam bentuk kepercayaan. Karena itulah muncul gagasan baru terkait revolusi penyuluhan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba melalui sosial media mengikuti arus perkembangan Globalisasi di dunia hal ini dilakukan oleh Badan Lembaga Pemerintahan seperti BNN.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel